Kapolda Sumut Pimpin Konpers Pengungkapan Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Jakarta-BP: Kapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto SH. memimpin pelaksanaan konferensi pers terkait pengungkapan jaringan narkotika. Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara kembali berhasil membekuk sindikat narkoba jaringan internasional dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 9 Kg dan 6 pelaku dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2018 kemarin.

Harianbatakpos.com mengutip dario akun Facebook resmi Polda Sumut, Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto  mengatakan, “dari 6 pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya tewas ditembak lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap. Sedangkan tiga lainnya berhasil dilumpuhkan di bagian kaki,” ujarnya di RS Bhayangkara Medan, Jumat (24/8/2018) pagi.

Salah seorang tersangka yang tewas, kata Kapoldasu, merupakan warga negara Malaysia berinisial MZ (40). Dalam jaringan narkoba Malaysia, Aceh dan Sumut ini, MZ berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia – Indonesia. Sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Indonesia masing-masing berinisial MAA (47) warga Aceh Tamiang berperan sebagai pengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia dan S (41) warga Simalungun berperan sebagai pembawa narkotika dari Malaysia – Indonesia.

Sedangkan tiga tersangka yang dilumpuhkan masing-masing berinisial MRl (32), MAR (32) dan Z (43), ketiganya warga Aceh Tamiang dan berperan sebagai kurir. Mereka jaringan narkoba Malaysia, Aceh dan Sumut.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari pengembangan kasus sabu seberat 39 Kg di Jalan Lintas Medan Aceh yang dilakukan, dan berhasil diungkap oleh Polda Sumut. Dalam kasus itu didapatkan nama MAA (DPO) sebagai pengatur masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia yang diketahui berada di Wilayah hukum Aceh.

Pada hari Minggu (19/8)  sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MAA di Simpang Opak Kab. Aceh Tamiang, kemudian diperoleh dari hasil introgasi bahwa masih ada sabu dibawa oleh tersangka MZ, dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Selanjutnya pada hari Minggu (19/8) sekira pukul 17.20 wib dilakukan penangkapan terhadap MZ  dan S di Jln. Lintas Medan – Aceh pasar buah Aceh Tamiang namun Narkotika Jenis sabu sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan.

Selanjutnya pada hari Senin (20/8) sekira pukul 05.00 wib dilakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR pada saat akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU besitang Kab. Langkat dengan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 9 Kg yang akan di kirim ke Medan atas perintah MAA.

Selanjutnya Dit Res Narkoba Polda Sumut akan membawa ke-6 tersangka menuju Polda Sumut di dalam perjalanan tepatnya di jalan tol Binjai-Medan para pelaku berupaya melarikan diri.

Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali tetapi mereka tidak menghiraukan peringatan itu sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, peluru petugas mengenai MAA, S dan MZ dan akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan MAR terkena tembak pada kaki kanan dan MRI terkena tembakan pada kaki kiri dan selanjutnya di bawa ke RS. Bhayangkara jln. Wahid Hasyim Medan untuk di lakukan perawatan. Kepada petugas, ketiga kurir yang dilumpuhkan itu mengaku diupah 10 juta perorang untuk mengantarkan barang haram itu.

“Sama seperti Kapolda Sebelumnya, sikap saya terhadap pelaku jaringan narkoba tetap sama yaitu memberikan tindakan tegas dan terukur,” ucap  Kapoldasu.

Lebih lanjut dijelaskan Brigjen Pol Agus Andrianto, dalam pengungkapan ini, barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi antara lain, 5 unit Handphone, 1 unit mobil double kabin No. Pol. BK 8397 CF dan 1 unit sepeda motor No. Pol BL 3060 WBR.

“Polisi menjerat tiga tersangka yang masih hidup dengan Pasal 114  Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika dan Pasal 114  Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat  (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolda Sumut. (BP/JP)

Penulis:

Baca Juga