Kapoldasu Didesak Tangkap Ketua P3TM Pasar Marelan

Medan-BP: Kapoldasu didesak melacak dan menangkap keberadaan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) berinitial Ali Geno agar miliaran dana penjulan kios dan stand dapat terungkap kepada siapa saja diberikannya.
Boasa Simanjuntak selaku Ketua Forum Peduli Proses Hukum (KFPP) Sumut menegaskan hal itu pada wartawan di Medan, Kamis (30/8/2018) terkait Operasi tangkap Tangan (OTT) Poldasu dan adanya tudingan pedagang yang menyebutkan miliaran aliran dana penjualan kios dan stand mengalir ke Wakil Walikota Medan.
"Kita minta kasus OTT dan miliaran aliran uang jual beli kios dan stan di Pasar Marelan ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Kalau untuk mengetahui miliaran aliran dana dari hasil penjualan stand dan kios di Pasar Marelan oknum Ketua P3TM yang tahu dari A sampai Z," tegas Simanjuntak.
Yang menjadi pertanyaan pedagang pasca OTT yang dilakukan Poldasu terhadap 3 pengurus organisasi P3TM Kota Medan dan Kepala Pasar Marelan, kenapa Ketua P3TM belum ditangkap. Selain itu, kenapa kepala Pasar Marelan berinitial A, setelah ditangkap dan diperiksa beberapa jam, lantas dilepas begitu saja.
Ada apa dibalik semua ini, kita minta Kapoldasu yang baru ini dapat bekerja dan mengungkapkan tabir dan persoalan yang sebenarnya di Pasar Marelan ini.
“Kalau bisa semua yang terlibat dalam OTT ini diproses sesuai hukum yang berlaku termasuk pemangku jabatan penting di Kota ini," tegasnya.
Jadi harapan pedagang, lanjutnya lagi kita minta Kapoldasu secara serius mengusut tuntas jual beli kios dan stand di Pasar Marelan sehingga pedagang tidak merasa resah dan dirugikan.
Kalau bisa, tambah Boasa lagi, kelebihan uang pembelian kios dan stand dikembalikan kepada pedagang sebagaimana harga yang tertera dalam surat edaran Sekda Kota Medan itu.
Boasa juga tidak menampik, kalau keberadaan Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution) selama ini diduga keras ikut memback up keberadaan organisasi P3TM dalam pengelolaan Pasar Marelan, sehingga tidak tersentuh hukum sampai terjadi OTT yang dilakukan pihak Poldasu tersebut.
Harga Melambung
Seperti pemberitaan sebelumnya dan keterangan pedagang, sesuai surat edaran Sekda Kota Medan Nomor: 511.3/25/79 penetapan harga stand dan meja di Pasar Marelan mulai Rp5 juta hingga Rp7,325 juta/kios. Oleh Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3TM) Kota Medan, harga dikenakan melambung dan bervariasi dari Rp13,5 juta hingga Rp20 kuta/kios.
Kebijakan secara sepihak itu, sudah bertentangan dengan Surat Sekda Medan. Bahkan, pedagang sudah berapa kali mengadukan permasalahan ini ke DPRD Medan dan PD Pasar Medan tetapi tidak pernah digubris dan pedagang tidak dapat berbuat banyak ditengah ancaman pihak organisasi P3TM Pasar Marelan.
Kebijakan sepihak dari pengurus P3TM Kota Medan, jelasnya lagi sudah harga mati dan tidak pernah mendengarkan keluhan pedagang dengan mencekik lehernya harga kios dan stand sampai beberapa kali lipat dari harga yang telah ditetapkan Pemko Medan itu.
Bayangkan saja, dari jumlah 800 lebih pedagang kalau dipukul rata Rp 5 juta/pedagang terhadap kelebihan dari harga kios dari pedagang itu sudah terkumpul uang miliaran rupiah. Padahal, Pemko Medan dalam membangun Pasar Marelan menggunakan dana revitalisasi Pasar melalui APBD dan dibangun oleh pihak Perumahan dan Pemukiman (Perkim) waktu itu.
"Jadi keberadaan pengurus P3TM Kota Medan hanya menambah dan menyiapkan meja dagangan saja dengan jumlah pengeluaran yang tidak besar dan seadanya saja itu," tambah pedagang lainnya yang merasa nyaman berjualan dan tidak ada intimidasi lagi dari pengurus P3TM yang telah kena OTT pihak Podasu itu.
Ditambahkannya, keberadaan dan kewenangan pengurus P3TM Pasar Marelan ini, karena mendapat angin dari Wakil Walikota Medan sehingga Ketua P3TM bernitial AG sering sesumbar dan mengaku dekat dengan orang nomor 2 di Pemko Medan itu.
Ironisnya, pernah Ketua P3TM Medan Marelan AG itu ditengah para SKPD Pemko Medan terkait pembangunan Pasar itu berkata lantang kalau SKPD seperti Dinas Perkim, Dinas Kebersihan dan Dinas PU memiliki anggaran dalam pembangunan Pasar Marelan dirinya mengaku tidak punya anggaran tetapi kami hanya bisa anggar jago di sini sehingga membuat pimpinan SKPD terdiam dan tersenyum kecut.
"Ini karena kedekatannya dengan orang nomor 2 di Pemko Medan itu. Bahkan kami menduga dana penjualan dan kepemilikan kios yang sudah dinaikkan di atas harga Sekda Medan/ Pemko Medan, mengalir ke sana," kata pedagang itu penuh curiga yang mendalam.
Potong Leher
Sementara Wakil Walikota Medan Ir Achyar Nasution pada wartawan di Balai Kota Medan, kemarin, menjawab tentang tudingan pedagang miliaran dana jual beli kios dan stand kepadanya, mengklaim tidak ada seperakpun menerima aliran dana penjualan kios dan stand di Pasar Marelan. “ Saya siap potong leher jika terbukti dan melakukan perbuatan itu,".
Dijelaskannya, aliran dana penjualan kios dan stand di Pasar Marelan itu melalui Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM) berinitial AG.
“Ketua pedagang itu memang saya kenal. Tetapi untuk urusan jual-beli kios di Pasar Marelan tidak tahu menahu dan mencampurinya.
Siapa pedagang yang sudah menuding saya terima uang sampai miliaran dan apakah tuduhan mereka itu ada buktinya,” ungkap Wakil Walikota balik bertanya kepada wartawan harianbatakpos.com. (BP/EI)
Komentar