Kapoldasu Keluarkan 5 Maklumat Pemberantasan Premanisme

Medan-BP: Kapoldasu Brigjen Drs Agus Andrianto, SH  mengeluarkan 5 ( lima) maklumat tentang pencegahan dan pemberantasan aksi premanisme di daerah ini. Hal itu  sesuai dengan maklumat tanggal 28 Agustus 2018 yang diterima Redaksi harianbatakpos.com, Selasa (28/8/2018) malam.

Adapun lima maklumat itu antara lain:

1. Premanisme adalah kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat.

2. Setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau menimbulkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaiamnana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

3. Setiap orang yang memaksa dan meminta sesuatu dari orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu, atau orang lain, maka orang tersebut dapat disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368  ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

4. Setiap orang atau kelompok yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan mapun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya atau orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

5. Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan rekaman dan atau dokumen elektronik yang bersikan ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi dapat dipersangkakan melakukan pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU No 19 tahun 2016.

(BP/Rel)

Penulis:

Baca Juga