Kapolres Mandailing Natal Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Kandung oleh Wildan, Pecandu Narkoba

Kapolres Mandailing Natal Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Kandung oleh Wildan, Pecandu Narkoba
Kapolres Mandailing Natal Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Kandung oleh Wildan, Pecandu Narkoba

Mandailing Natal, HarianBatakpos.com - Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan dugaan motif sementara Wildan, 24, nekat membunuh ibu kandungnya, Rohani (66), warga Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin, 18 November 2024. Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa tragis ini terjadi setelah Wildan meminta uang kepada ibunya namun ditolak karena ibunya tidak memiliki uang.

AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan bahwa Wildan, yang diketahui merupakan pecandu narkoba, selama ini kerap meminta uang kepada orangtuanya untuk keperluan sehari-hari, termasuk membeli minuman dan narkoba. Kejadian bermula saat Wildan meminta uang kepada ibunya, namun karena ibunya tidak memiliki uang, terjadilah pertengkaran hebat antara keduanya. Dalam keadaan emosi, Wildan mengambil parang dan membacokkan parang tersebut ke leher ibunya hingga korban roboh dan meninggal dunia.

"Pelaku meminta uang kepada korban, namun karena tidak ada, ia emosi dan terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku mengayunkan parang ke leher korban bagian belakang. Pengakuan pelaku menunjukkan bahwa kesehariannya dia meminta uang kepada korban untuk membeli minuman dan narkotika," ujar Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh pada Selasa (19/11/2024).

Korban yang juga seorang nenek, ditemukan tewas mengenaskan oleh warga sekitar pada pukul 07:00 WIB. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Begitu polisi tiba di lokasi sekitar pukul 08:00 WIB, mereka menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan luka bacok di leher. Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah parang yang diduga digunakan oleh pelaku.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap Wildan dan menghakimi pelaku sebelum diserahkan kepada pihak berwajib. Atas perbuatannya, Wildan yang merupakan pecandu narkoba terancam dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Peristiwa ini menjadi peringatan mengenai dampak buruk narkoba dan bahayanya ketika seorang pecandu kehilangan kendali. Pembunuhan ibu kandung ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak kehidupan dan hubungan keluarga.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga