Kriminal
Beranda » Berita » Karna Sering Disiksa Majikan, TKW Asal Sukabumi Alami Gangguan Jiwa

Karna Sering Disiksa Majikan, TKW Asal Sukabumi Alami Gangguan Jiwa

Sukabumi-BP: Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab mengalami gangguan kejiwaan. Penyebabnya, korban sering disiksa majikannya selama bekerja menjadi buruh migran.

“TKW yang menjadi korban penyiksaan tersebut diketahui bernama Reni (23) warga Kampung Sukamanah, RT 4 RW 1, Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Lina Evelin, di Sukabumi, Sabtu (4/8).

Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah pihak Desa Mekartanjung melaporkan adanya kasus penganiayaan terhadap seorang TKW oleh majikan yang mengakibatkan gangguan jiwa ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jabar.

Anggota DPRD Sumut Irham Buana Nasution Diteror Saat Kunjungan Dapil di Belawan

Namun, pihaknya hanya sebatas mendapatkan informasi tersebut, sehingga tidak mengetahui bagaimana proses pemulangan pahlawan devisa ini ke Tanah Air. Kasus ini mencuat setelah korban kembali ke Indonesia.

Berdasarkan data TKI yang bernama Reni beserta alamatnya tidak masuk database. Diduga TKW tersebut berangkat ke Dubai melalui jalur ilegal atau bisa saja merupakan korban perdagangan manusia.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah selama bekerja di Dubai korban menerima upah atau tidak. Bahkan untuk asuransi pun kemungkinan besar tidak ada jika Reni berangkat menjadi buruh migran menggunakan jalur ilegal melalui jasa calo.

“Kami masih menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap siapa yang memberangkatkan TKW ini ke luar negeri,” katanya dilansir Antara.

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

Lina mengatakan sebenarnya pihaknya sudah memperketat pemberangkatan TKI ke luar negeri, jika syaratnya tidak bisa dilengkapi maka tentunya tidak mungkin diberangkatkan. Selain itu, secara rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat yang berminat menjadi buruh migran berangkatnya harus melalui jalur legal karena akan mendapatkan penempatan yang layak berikut perlindungan yang diperlukan.

Sumber: Merdeka (ES)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *