Jakarta-BP: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan maskapi penerbangan Lion Air. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada pihak Lion Air untuk membayar kompensasi senilai Rp 6,4 miliar kepada 18 mantan karyawannya.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Lion Mentari Airlines,” demikian bunyi putusan majelis kasasi MA seperti dikutip dalam website Direktori Putusan MA, Jumat (23/11).
Perkara dengan nomor 260 K/Pdt.Sus-PHI/2018 diputus pada Selasa (20/11), dengan ketua majelis hakim Hamdi serta hakim anggota Dwi Tjahyo Soewarsono dan Fauzan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat kasasi menyebutkan, perkara tersebut disebabkan oleh mogok kerja pilot di sejumlah bandara karena belum dibayarkannya uang transportasi para pilot yang mogok saat itu.
Majelis hakim juga menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Putusan kasasi ini juga memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat nomor 51/Pdt.sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst yang diputus pada 12 Oktober 2017.
Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan Lion Air untuk membayarkan konpensasi kepada 18 orang mantan pegawainya tersebut.
Para mantan karyawannya yang harus dibayarkan konpensasi yakni, Eki Andriansyah senilai Rp 546.000.000, Ade Jeki Wiliono sebesar Rp 546.000.000, Amsal Salomo Tampubolon sejumlah Rp 234.000.000, Aulia Nugroho senilai Rp 304.000.000, Benny Prasetyo sebesar Rp 312.000.000, Bambang Suhardiman sejumlah Rp 440.000.000, Dicko Eko Prasetyo senilai Rp 121.800.000.
Selain itu, Egidius Satya Nugraha Utomo sejumlah Rp 60.600.000, Erlang Erlangga senilai Rp 546.000.000, Galih Wibisono sejumlah Rp 61.200.000, Hasan Basri senilai Rp 234.000.000, WF Jimmy Kalebos sebesar Rp 400.000.000, Lucky Setiandika sejumlah Rp 273.000.000.
Selanjutnya, Mario Tetuko Hasiholan sebesar Rp 546.000.000, Muhammad Nuryani sejumlah Rp 312.000.000, Rizky Agustino KSP senilai Rp 546.000.000, Wasono Bandang Nugroho sejumlah Rp 386.660.000 dan Wicaksono Budiarto sebesar Rp 546.000.000.
(JawaPos) BP/JP
Komentar