Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Medan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Medan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Medan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Medan, HarianBatakpos.com – Seorang wanita berinisial JSR (30) menjadi korban pemerkosaan dan ancaman mutilasi yang dilakukan oleh dua pria yang dikenalnya lewat aplikasi media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain itu, pelaku juga merampas perhiasan korban.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal. Dua pelaku, yakni Abdi Syahputra (34) dan Angga Lesmana (30), telah ditangkap dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku mengincar perhiasan dan barang-barang berharga korban sebagai motif kejahatan mereka.

Bambang menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban berkenalan dengan Abdi Syahputra lewat aplikasi media sosial. Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Yanto. Beberapa waktu setelahnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di SPBU Simpang Ringroad, Medan. Pelaku datang dengan mobil, dan setelah bertemu, mereka berkeliling dengan alasan ingin membeli minuman bandrek, hingga akhirnya tiba di Jalan Amal.

Namun, setibanya di lokasi, pelaku ternyata tidak sendirian. Angga Lesmana muncul dari kursi belakang mobil dan langsung mencekik korban. Pelaku mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan perhiasan yang dikenakannya.

"Setibanya di Jalan Amal, pelaku AL langsung keluar dari belakang dan mencekik leher korban sambil mengancam akan memutilasi jika korban tidak menyerahkan barang-barangnya," jelas Bambang saat konferensi pers pada Senin (3/2).

Lebih parah lagi, pelaku Abdi Syahputra memperkosa korban di sebuah hotel di Jalan Ngumban Surbakti. Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku membawa korban berkeliling dan mengambil barang-barang berharga korban, seperti ponsel, gelang, dan cincin. Mereka kemudian meninggalkan korban di Tanjung Morawa.

"Korban mengalami pelecehan dan pemerkosaan oleh pelaku AS. Setelah itu, mereka mengambil barang berharga korban dan meninggalkannya di Simpang Kayu Besar, Tanjung Morawa," kata Bambang.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sunggal, yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Kamis (30/1) di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat akan ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.

"Barang-barang yang diambil oleh pelaku adalah ponsel dan perhiasan milik korban. Ponsel sudah kami amankan, sedangkan perhiasan korban dibuang oleh pelaku," tambah Bambang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali dengan modus yang sama, yakni mencari korban melalui media sosial dan mengajak bertemu untuk kemudian melakukan tindak kekerasan dan pencurian.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga