Kasus Penggelapan Angsuran Rp 500 Juta, Polda Jatim Respon Laporan Insan Kamil

Kasus Penggelapan Angsuran Rp 500 Juta, Polda Jatim Respon Laporan Insan Kamil (MEMORANDUM.CO.ID)
Kasus Penggelapan Angsuran Rp 500 Juta, Polda Jatim Respon Laporan Insan Kamil (MEMORANDUM.CO.ID)

Malang, Harianbatakpos.com - Kasus dugaan penggelapan uang angsuran senilai Rp 500 juta tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur setelah laporan dari Insan Kamil (54), warga Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Laporan ini diajukan pada 28 September 2024, terkait pengusaha asal Desa/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, bernama Gunadi.

Kini, polisi telah memanggil pelapor untuk menjalani pemeriksaan, yang dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, di Polresta Malang Kota, dilansir dari MEMORANDUM.CO.ID.

Menurut keterangan Insan Kamil, masalah ini bermula saat ia bermitra dengan Bapak Supandi untuk mengembangkan kompleks perumahan di Malang.

Supandi, yang memiliki sertifikat tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi, kemudian menjaminkan tanah tersebut untuk mencairkan pinjaman sebesar Rp 1,6 miliar melalui koperasi milik Gunadi.

Sebagai bagian dari kerjasama ini, Kamil telah membayar angsuran pada 9 Januari 2019, melalui transfer uang senilai Rp 500 juta dari rekening Bank BRI milik istrinya ke rekening Bank BCA atas nama Gunadi Yuwono.

Namun, usaha perumahan yang direncanakan gagal terealisasi. Kamil dan Gunadi bertemu di Jakarta dan sepakat untuk menjual tanah guna membebaskan tanggungan.

Sayangnya, tanah tersebut tidak terjual, dan meskipun sertifikat tanah masih berada di tangan Gunadi, uang angsuran yang dibayarkan oleh Kamil tidak dianggap dan tidak dikembalikan.

"Jika uang saya tidak dianggap, seharusnya dikembalikan," ujar Kamil menekankan.

Saat ini, polisi telah merespons laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Insan Kamil untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus ini.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra
Sumber: MEMORANDUM.CO.ID

Baca Juga