Kasus PLTU Riau-1, Eni Harap Menteri Jonan Mau Jadi Saksi Meringankan
Jakarta-BP: Terdakwa penerima gratifikasi dan suap, Eni Maulani Saragih berharap agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mau menjadi saksi meringankan untuknya. Keinginan itu Eni utarakan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Politisi Golkar itu beralasan pentingnya Jonan hadir sebagai saksi meringankan untuk menjelaskan alasannya menjadi penghubung PT Borneo Lumbung Energi milik pengusaha bernama Samin Tan dan beberapa perusahaan swasta lainnya ke KemenESDM.
"Kalau bisa Pak Jonan menjadi saksi meringankan saya bahwa apa namanya memang apa yang saya lakukan untuk Pak Samin Tan. Mungkin ada satu perusahaan lagi yang juga saya bantu itu memang saya cuma menyambungkan perusahaan itu kepada (kementerian) ESDM," kata Eni, Rabu (2/1).
Ia mengatakan alasan membantu Samin Tan lantaran perusahaan Samin telah memenangkan gugatan atas sengketa yang dijalani dan telah menjalani segala prosedur seuai aturan yang ada. Namun, kata Eni, pihak Samin tidak mendapat respon dari pihak Kementerian ESDM.
"Menurut pak Samin Tan sudah mengikuti semua, keputusan sela sudah dimenangkan, PTUN dalam pokok perkara sudah dimenangkan, tinggal Manan Pak Jonan saya sudah jalankan semua, itu saja sebenarnya," terang Eni.
Dalam fakta sidang juga terungkap, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengaku mendapat arahan dari Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng agar mengawal dan membantu permasalahan perusahaan Samin Tan.
Sama halnya dengan Jonan, menurut Eni persoalan PT Borneo Lumbung Energi juga diketahui oleh Mekeng.
"Saya punya kewajiban tanya ke Pak Jonan jadi sebenarnya yang paling pas jadi saksi Pak Menteri ESDM karena yang tahu persis pak Jonan dan Pak Mekeng," tukasnya.
Sementara itu, staf PT Borneo Lumbung Energi, Nwni Afwani menuturkan alasannya berkenalan dengan dengan Eni mengingat latar belakang Eni sebagai anggota komisi yang bermitra dengan Kementerian ESDM dianggap mampu membantu persoalan perusahaan tempatnya bekerja.
"Yang jelas kami ingin bisa membahas ini dengan ESDM sendiri dan saat itu kami kesulitan karena ketika kami ke ESDM pun enggak diterima. Saat itu saya pernah satu kali bertemu dengan Dirjen Minerba pak Gatot, hanya menjelaskan adanya putusan penundaan kemudian sama sama tak dijalankan. Kita ingin itu dihormati. Kemudian kita menang di tingkat pertama juga tak dihormati," kata Neni saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Eni.
Seperti diketahui, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain menerima suap, Eni didakwa menerima gratifikasi untuk keperluan Pilkada suaminya di Temanggung. Sumber gratifikasi Eni salah satunya berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Samin meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Juni 2018, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya terkait pemberian uang. Samin kemudian memberikan Rp 4 miliar secara tunai disusul Rp 1 miliar yang diberikan pada 22 Juni.
Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Merdeka) BP/JP
Komentar