Kasus Suap Proyek, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Dihukum 7 Tahun Penjara
Medan-BP : Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolando Berutu (49), terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.
Remigo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 1,230 miliar. Apabila uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Bukan hanya itu, hak politik Remigo juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik atau memilih selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, seperti dilansir dari merdeka.com, Kamis (25/7).
Remigo dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni menerima suap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Abdul Azis dalam putusannya.
Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, (JPU) Muhammad Nur Azis meminta agar Remigo dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan majelis hakim, kerabat dan pendukung Remigo berteriak histeris. Sebagian di antara mereka menangis.
Penasihat hukum Remigo menyatakan mereka masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU KPK. "Kita nanti di kantor akan mendiskusikan untuk menentukan sikap, apakah selama 7 hari yang dimungkinkan undang-undang itu, apakah kami akan menerima atau melakukan upaya hukum," kata JPU Muhammad Nur Azis.
Remigo tak berkomentar soal putusan majelis hakim. Dia hanya berlalu ke arah ruang tahanan PN Medan, bersama istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang tampak terus menutupi muka.
Sementara sejumlah orang berupaya menghalangi wartawan mengambil gambar. Kondisi ini juga terjadi selama persidangan. Seusai sidang sempat terjadi keributan antara serorang pria yang menghalang-halangi dengan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.
Dalam perkara ini, Remigo terbukti telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya berjumlah Rp 1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan. Sebanyak Rp 720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang.
Remigo mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.
Sebagian uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Ada pula yang digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Polda Sumut.
Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin (29/4), dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 jutasubsider 4 bulan kurungan.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap. (red)
Komentar