Kasus Viral Remaja Tersangka Pornografi di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Padangsidimpuan, HarianBatakpos.com - Kasus viral dua remaja yang dijadikan tersangka kasus pornografi oleh Polres Padangsidimpuan akhirnya berujung pada perdamaian. Kedua pihak sepakat berdamai, dengan disaksikan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Wali Kota Padangsidimpuan, serta sejumlah stakeholder lainnya di Mapolres Kota Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024). Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Kapolres Wira Prayatna menjelaskan, perdamaian tersebut tercapai melalui musyawarah dan mediasi dengan pendekatan restorative justice. “Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Wira. Kedua pihak juga telah mencabut laporan masing-masing di Polres Padangsidimpuan, serta saling memaafkan atas insiden tersebut.
Menurut Kapolres, perdamaian ini dipertimbangkan karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Tindakan mediasi ini juga dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga keharmonisan sosial dan mendukung pemulihan psikologis anak-anak yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Padangsidimpuan JT, yang juga orang tua dari MRST, menyampaikan terima kasih kepada Polres dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang telah memediasi dan membantu menyelesaikan kasus ini. “Ini pelajaran berharga bagi kami sebagai orang tua agar lebih bijak dalam mendidik anak-anak,” ucap JT.
TSP, ayah dari S, juga menyampaikan permohonan maaf dan menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi keluarganya. Ia juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam proses penyelesaian konflik ini.
Sebelumnya, video permohonan bantuan TSP kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus putrinya yang menjadi tersangka sempat viral di media sosial. TSP menjelaskan bahwa putrinya, yang berusia 13 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyebaran video tak senonoh yang dikirimkan oleh MRST melalui pesan singkat. Insiden ini terjadi pada April 2024 saat S menerima pesan "view once" dari MRST via WhatsApp, namun kemudian direkam ulang oleh S dan dibagikan kepada temannya.
Penyelidikan oleh Polres Padangsidimpuan melibatkan pemeriksaan saksi, koordinasi dengan psikolog, serta penyitaan ponsel yang dijadikan barang bukti. Hasil pemeriksaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penelitian ke Labfor untuk melengkapi proses penyelidikan.
Komentar