KBRI Singapura Fasilitasi Penahanan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP

Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.

Medan,  HarianBatakpos.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi penahanan sementara Paulus Tannos, buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan awal dalam proses ekstradisi yang lebih besar.

Provisional arrest yang diberikan berlangsung selama 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia akan melengkapi dokumen formal yang diperlukan untuk ekstradisi. "Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari," ungkap Suryo. Langkah ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan Paulus Tannos, dilansir dari Kompas.com.

Proses penahanan ini dimulai setelah Pengadilan Singapura menyetujui permintaan provisional arrest dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025. KBRI bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan dukungan yang diperlukan.

Penting untuk dicatat bahwa ini adalah implementasi pertama dari Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura. "Ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum," tambah Suryo. Proses ini bertujuan untuk melanjutkan penuntutan pidana terhadap Paulus Tannos di Indonesia.

Dengan penahanan sementara ini, pemerintah memiliki waktu untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Hal ini mencerminkan upaya yang berkelanjutan dalam menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga