Kebijakan Kemendag untuk Menaikkan Harga Minyak Goreng MinyaKita

HarianBatakpos,com, JAKARTA  BP: Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merancang opsi kebijakan untuk meningkatkan harga minyak goreng MinyaKita. Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengungkapkan dua kebijakan yang akan diimplementasikan. Pertama, rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita karena dinilai tidak sejalan dengan biaya produksi.

Harga saat ini sekitar Rp 14.000 per liter, namun biaya produksi telah berubah. Kedua, pembebasan minyak curah dari aturan domestic market obligation (DMO) diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita dan mengurangi konsumsi minyak curah di masyarakat, seperti dilansir dari KONTAN.CO.ID.

Bambang menegaskan bahwa keputusan mengenai opsi kebijakan ini akan segera diambil melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No 49 Tahun 222. Sementara itu, Deputi III Bidang Perekonomian, Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, mengaitkan kenaikan harga minyak goreng MinyaKita dengan lonjakan harga minyak mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku.

Harga CPO pada April 2024 mencapai Rp 12.500 per liter, sementara harga jual minyak curah dan MinyaKita masih tetap di Rp 14.000 per liter.

Upaya untuk memperbaiki harga MinyaKita melalui kebijakan yang disusun Kemendag diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pasokan minyak goreng di pasar dan mengatasi masalah kesehatan terkait konsumsi minyak curah. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat terkait harga dan kualitas minyak goreng yang dikonsumsi sehari-hari.

Penulis: Yuli Astutik

Baca Juga