Kuningan, harianbatakpos.com — Kabupaten Kuningan baru-baru ini digemparkan oleh viralnya sebuah video asusila yang diduga melibatkan seorang ibu dan anak kandung. Video berdurasi 11 detik tersebut, yang diduga direkam di Kecamatan Ciwaru, menampilkan adegan tak senonoh dan langsung memicu kecemasan di kalangan warga setempat.
Polres Kuningan, setelah menerima laporan dari masyarakat, segera mengambil tindakan. Dua orang yang diduga terlibat dalam video tersebut telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ibu tersebut mengakui perbuatannya dan diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang untuk mengikuti kemauannya.
Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang kondisi pendidikan moral di masyarakat. Dr. Ani Sulistyaningrum, seorang dosen Pendidikan Agama, mengungkapkan keprihatinannya. “Kejadian ini mencerminkan krisis pendidikan moral. Kita perlu meningkatkan pendidikan tentang batasan hubungan yang sehat, baik di rumah maupun di sekolah,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut dan kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam membangun nilai-nilai etika dan moral di kalangan anak-anak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. BP/CW1
Komentar