Kejadian Mencengangkan: 61 Tilang ETLE Tanpa Notifikasi, Denda Rp15 Juta

ilustrasi (Lambeturah.co.id)
ilustrasi (Lambeturah.co.id)

Medan,  HarianBatakpos.com - Sebuah video dari akun Instagram @nuarytita mendadak viral di media sosial, menampilkan seorang perempuan yang terkejut karena terkena 61 pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tanpa adanya notifikasi atau surat tilang yang dikirim ke rumah. Dalam video tersebut, ia menyatakan, “Gada surat yang dianter ke rumah. Pas mau bayar pajak udah ke blokir karena 61x pelanggaran, menyala ETLE.”

Pertanyaan Tentang Transparansi Sistem Tilang ETLE

Total denda yang harus dibayar akibat pelanggaran ini mencapai Rp15 juta. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari warganet, banyak yang mempertanyakan sistem pemberitahuan tilang ETLE yang dianggap tidak transparan dan kurang informatif. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat membutuhkan kejelasan dalam proses penegakan hukum, dikutip dari Lambeturah.co.id.

Sebagian warganet juga menyoroti jumlah pelanggaran yang sangat banyak, mempertanyakan bagaimana pengemudi ini tidak menyadari pelanggaran yang dilakukan. Sistem ETLE dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas melalui kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik jalan. Namun, pelanggar seharusnya menerima pemberitahuan resmi melalui surat yang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai kasus ini. Insiden ini kembali mengangkat perdebatan mengenai efektivitas dan transparansi sistem ETLE di Indonesia. Apakah sistem ini sudah berjalan dengan baik dan memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat?

Dalam era digital saat ini, penting bagi sistem tilang elektronik untuk menyampaikan informasi dengan jelas agar masyarakat dapat memahami dan memenuhi tanggung jawab mereka di jalan raya.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga