Kejaksaan Pelototi Dana Penanganan Corona di Sumut: Jangan Salah Sasaran!

Medan-BP: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengatakan bakal mengawasi secara ketat penggunaan dana penanganan virus Corona di Sumut. Kejaksaan meminta penggunaan dana tepat sasaran.
"Saya menyampaikan agar semua pelaksana kegiatan benar-benar dalam menjalankan tugasnya dan memanfaatkan anggaran agar tidak salah sasaran," kata Wakajati Sumut, Sumardi, dalam Rapat Koordinasi Rancangan Anggaran Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, di Rumdin Gubsu, Medan, Senin (27/4/2020).
Sumardi mengatakan daluarsa sebuah kasus korupsi dugaan korupsi adalah 18 tahun. Selain itu, dia juga menyebut hukuman terhadap pelaku korupsi dana bencana sangat berat.
"Perlu diingat bahwasanya daluarsa kasus korupsi dana bencana ini adalah 18 tahun. Saya optimis jika Gubernur dan seluruh perangkatnya benar-benar dalam menjalankan tugas maka akan terhindar dari tindak pidana korupsi," sebut Sumardi.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam rapat tersebut juga meminta semua pihak saling mengawasi penggunaan dana penanganan COVID-19 di Sumut. Dia mengatakan tak ingin dirinya dan jajaran Pemprov Sumut malah salah dalam penggunaan anggaran.
"Penanganan pandemi COVID-19 di Sumut membutuhkan anggaran besar karenanya harus dikelola hati-hati dan tepat sasaran. Lewat rapat koordinasi ini saya meminta agar Kejati Sumut mengawal kami agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang besar ini," kata Edy.
Edy sebelumnya sempat menyebut ada dana Rp 1,5 triliun yang disiapkan untuk penanganan corona di Sumut. Dana itu bakal digunakan dalam beberapa tahap. (dtc)
Komentar