Kejari Jakarta Pusat Usut Dugaan Korupsi PDNS Senilai Rp958 Miliar

Kejari Jakarta Pusat Usut Dugaan Korupsi PDNS Senilai Rp958 Miliar
Kejari Jakarta Pusat Usut Dugaan Korupsi PDNS Senilai Rp958 Miliar

Jakarta, HarianBatakpos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kominfo, periode 2020-2024. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada sekitar 70 saksi yang akan diperiksa, termasuk ahli serta dokumen-dokumen terkait. "Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo," ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Sejauh ini, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa pada 17-18 Maret lalu. Para saksi tersebut terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS. Di antara saksi-saksi yang telah diperiksa, terdapat pejabat dari Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi), meski pihak Kejari tidak merinci lebih lanjut identitas mereka.

Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS Senilai Rp958 Miliar

Kasus dugaan korupsi PDNS ini bermula pada 2020 saat Komdigi masih bernama Kominfo. Saat itu, kementerian mengadakan proyek pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yaitu PT. AL.

Pengondisian ini berlangsung sejak 2020 hingga 2024. PT. AL disebut-sebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, sistem PDNS mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu, yang semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek ini.

Hingga saat ini, Kejari Jakarta Pusat belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga