Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,9 Miliar

Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,9 Miliar
Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,9 Miliar

Medan, HarianBatakpos.com - Kasus korupsi aset PT KAI kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS yang terlibat dalam penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tidak sah. Penangkapan ini dilakukan usai tersangka tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Menurut keterangan resmi dari akun Instagram Kejari Medan, penangkapan tersangka kasus korupsi aset PT KAI dilakukan pada Sabtu (19/4/2025). “Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap RS,” bunyi pernyataan tersebut.

Tersangka RS tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan oleh Kejari Medan. Karena itu, Tim Intelijen bersama Pidsus turun langsung untuk menangkap RS yang diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Setibanya di lokasi, tim Kejaksaan membacakan surat penetapan tersangka serta surat perintah penangkapan kepada RS secara terbuka, dan proses tersebut disaksikan langsung oleh anak tersangka. Dalam proses tersebut, tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan paksa.

“Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penahanan,” tulis pihak Kejari Medan.

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa perbuatan RS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.911.000.000 atau setara dengan Rp 21,91 miliar, yang merupakan bagian dari kasus korupsi aset milik PT KAI yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, RS juga dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.

Dengan ditangkapnya RS, Kejari Medan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku korupsi, khususnya dalam kasus besar seperti korupsi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum di tanah air.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga