Kejati Kalbar Usut Korupsi Pengadaan Tanah, Kerugian Capai Rp 39 Miliar

Kejati Kalbar Usut Korupsi Pengadaan Tanah, Kerugian Capai Rp 39 Miliar
Kejati Kalbar Usut Korupsi Pengadaan Tanah, Kerugian Capai Rp 39 Miliar

Pontianak, HarianBatakpos.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank tersebut. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.

Plt. Kepala Kejati Kalbar, Subeno, menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Samsiar Ismail (mantan Direktur Umum tahun 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama tahun 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015). Mereka diduga terlibat dalam kelebihan pembayaran pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang mencapai Rp39 miliar dari total anggaran Rp99,1 miliar.

"Pada tahun 2015, Bank Kalbar yang merupakan bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat dengan total harga Rp99.173.013.750," ujar Subeno dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Subeno menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari Ketua RT setempat, para tersangka sudah tidak berada di alamat mereka masing-masing.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kalbar terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk segera menangkap para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga