Kejatisu Didemo Tuntut Kadis Kesehatan Langkat Diperiksa
Medan-BP: Terbilang hanya beberapa laki laki remaja yang mengaku mahasiswa dari kelompok Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP Gam-Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di pintu gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Kamis (17/01/2019).
Dipimpin kordinator aksi, Kurnia Iksan Lubis mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr Sadikun Winato.
Desakan tersebut disampaikan PP Gam Sumut karena dr Sadikun telah dilaporkan ke Kejati Sumut dengan No.037/LP/Gam-SU/XI/2018 pada tanggal 22 November 2018 lalu.
Sadikun diduga terlibat dalam pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes), kedokteran dan KB Rumah sakit Umum Tanjung Pura Langkat.
"Kejati Sumut diminta untuk segera memanggil dr Sadikun Kepala Dinas Kesehatan Langkat. Permintaan pemanggil Sadikun untuk dipanggil soal surat laporan PP Gam Sumut tanggal 22 November 2018 telah dilaporkan namun hingga saat ini belum dipanggil," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan, dr Sadikun diduga terlibat dalam proyek alat 2011 yang anggaran mencapai Rp7.827.285.000. Di mana dalam hal itu proyek tersebut ada di mark-up senilai Rp3 miliar.
"Dalam laporan ke Kejati proyek tersebut diduga di mark-up mencapai Rp3 miliar," ucapnya.
Dijelaskan dia, sesuai dengan dokuen kontrak No:447-1698/TP-APBN/RSUD/X/2011 proyek pertanggal 07 Oktober 2011 Andriano selalu direktur CV Global Sukses selaku pemenang tender menggunakan surat dukungan pengadaan barang yang dikeluarkan oleh LNA, Laurence degallier pada tanggal 26 Oktober 2006, akan tetap surat dukungan tersebut digunakan CV Global sukses untuk pengadaan alkes di RSU Tanjungpura tanggal 08 Juli 2009 hingga juli 2012.
"Alkes yang diakan oleh CV Global Sukses diduga tidak asli atau paslu sebab diantaranya alat kesehatan yakini suction MSD3 tabung merek victoria versa hanya dilengkapi garansi 6 bulan dari sublier serta informasi yang kami peroleh kuasa pengguna anggaran pengadaan alkes tahun 2011 yang saat itu direkturnya diduga menerima fee Rp2 miliar," ungkapnya.
Kurnia menambahkan, dugaan mark up dan dugaan korupsi pengadaan alkes di RSU Tanjungpura tahun 2011 disinyalir terjadi.
Sebab pihak Kejaksaan dan Polda Sumut telah menetapkan beberapa tersangka dalam pengadaan alkes di beberapa kabupaten/kota.
"Untuk itu kami meminta kasus ini harus segera di usut tuntas. Semua yang terlibat dalam persoalan ini termasuk dr Sadikun harus diproses," tegasnya.
Soal kasus ini, Kurnia menegaskan lima kali telah melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumut.
"Kami sudah lima kali demo. Minggu depan kita akan membali demo untuk menanyakan laporan kita sebelumnya," tegasnya.
Sementara saat Sadikun dihubungi melalui nomor selulernya tak menerima panggilan meski pesawat selulernya aktip. (BP/MM)
Komentar