Kelompok Razak CS Gelar Demo di Kejatisu Soroti Dugaan Korupsi Ditubuh PLN

MEDAN-BP: Kelompok Razak CS juga kader Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara berunjukrasa di depan kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Aksi unjuk rasa menyoroti persoalan adanya dugaan korupsi di tubuh PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan terkait pekerjaan proyek di Sektor Pembangkit Belawan.

Salah seorang mahasiswa dalam orasinya mendesak Kejatisu memeriksa Menejer PT.PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan dan rekanan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pekerjaan Rehabilitasi Kesekretariatan dengan pagu anggaran Rp 20 milliyar lebih pada Tahun 2017/2018.

“Tangkap dan Periksa Andi Makassau beserta rekanan," desak orator didepan kantor kejaksaan Sumut.

Menurut nya proyek tersebut ditender dan sudah mendapatkan pemenang tender. Tapi lantaran Perusahaan yang diduga "pesanan" petinggi PLN tidak menjadi pemenang. Maka Pekerjaan/ proyek yang berpagu Rp 20 Milyar itu sengaja dipecah-pecah menjadi Rp. 300.000.000,-/ SPK dan sangat jelas menyalahi peraturan direksi, ungkap Razak sebagai Wakil Ketua HIMMAH Sumatera Utara.

Razak menyebut, proses pengerjaan proyek tersebut diduga kuat adanya aroma fee sebagai komitmen syarat untuk mendapatkan proyek.

Tentunya komitmen ini sangat mencederai institusi PT PLN (Persero) Pembangkitan Belawan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mestinya mengedepankan kesungguhan dalam menata institusi Perusahaan Negara tersebut, ujar Razak.

Sukri Sitorus selaku Kordinator Aksi, menduga kuat adanya permainan kotor dan kecurangan dalam proses pengerjaan proyek Rehabilitas Kesekretariatan.

Proyek Rehabilitasi kesekretariatan senilai 20 Milliyar lebih itu diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Misalkan dalam temuan kami dilapangan bahwa pengerjaan proyek

1). Rehab Jalan yang dibuat hanya menggunakan batu kerikil yang diduga tidak sesuai dengan RAB, yang diduga kuat syarat korupsi.
2). Rehab Kantor yang fisiknya tidak sesuai dengan RAB, yang diduga kuat syarat korupsi.
3). Rehab Gudang Mesin yang diduga hanya tambal sulam tidak sesuai dengan RAB, yang diduga kuat syarat korupsi. 4). Pengecetan Kantor yang diduga hanya tambal sulam tidak sesuai dengan RAB, yang diduga kuat syarat korupsi. Diduga kuat Direktur PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Belawan sebagai aktor intelektual dalam melakukan Korupsi. Tegas Sukri saat berorasi.

"Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi ini diminta kepada penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas atas kasus dugaan korupsi yang sistemik tersebut. Dan kami mengundang KPK RI untuk memeriksa Direktur PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan diduga kuat telah melakukan korupsi berjamaah dalam pengerjaan proyek Rehabilitasi Kesekretariatan yang merugikan Negara Milliyaran Rupiah.” Terang Sukri dengan nada kesal.

Kejati Sumut yang diterima staf penerangan Hukum Kejatisu, Yosgernold Tarigan mengapresiasi aksi unjuk rasa kelompok HIMMAH.

“Terima kasih kepada Teman-teman HIMMAH. Kejaksaan apresiasi informasi ini. Masukan dan informasi dugaan kasus ini akan kita sampaikan ke pimpinan", ujar Yosgernold. (BP/MM)

Penulis:

Baca Juga