Jakarta, harianabatakpos.com – Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah. Aturan baru ini ditargetkan dapat menyelaraskan tiga regulasi utama dalam pendidikan agama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah.
Menurut Imam Syaukani, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, penyusunan RPMA bertujuan untuk merespons perkembangan zaman serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan pendidikan agama. “Peraturan perundangan yang terkait perlu dipertimbangkan penyesuaian normanya, selain menyerap aspirasi terkini. Pada prinsipnya, setiap PMA yang diprakarsai oleh unit eselon 1 harus melalui analisis, evaluasi hukum, dan perancangan perundangannya sebelum diterbitkan secara resmi,” jelas Imam, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Proses penyusunan RPMA ini melibatkan beberapa tahapan kunci. Tahap pertama adalah tahap konseptual, di mana dilakukan analisis mendalam terhadap peraturan yang diharmonisasi untuk menentukan kebijakan yang dihasilkan. Setelah itu, akan dirumuskan outline atau poin-poin penting yang akan dimasukkan ke dalam draft RMP. Tahap ini mencakup pemetaan komposisi yang dibutuhkan, termasuk penyelarasan dengan norma dan masalah implementasi PMA Nomor 16 Tahun 2010 dan PP Nomor 55 Tahun 2007.
Pada tahap berikutnya, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mengkaji aspek-aspek baru dalam RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah agar regulasi yang disusun dapat saling mendukung dan menguatkan. “Kemenag dan Kemendikbud telah mengupayakan bahan final RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah 2024 bersama kementerian/lembaga lain dalam beberapa bulan terakhir,” ungkap M. Munir, Direktur PAI Kemenag.
RPMA ini ditargetkan untuk mendorong transformasi layanan pendidikan agama di sekolah-sekolah, termasuk integrasi teknologi digital. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan agama yang sesuai dengan perkembangan zaman dan lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.
Meski belum ada kepastian terkait status PP Nomor 55 Tahun 2007 setelah ditetapkannya RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Kemenag berkomitmen untuk terus memperbarui regulasi yang relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya RPMA baru, diharapkan pendidikan agama di Indonesia dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan era digital dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.BP/CW1
Komentar