Kemenkeu Belum Tahu Kenapa Insentif DHE Tidak Diminati

Jakarta-BP: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melansir insentif agar devisa hasil ekspor (DHE) bisa betah di Indonesia. Namun, insentif itu ternyata tidak diminati eksportir.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengaku masih perlu menindaklanjuti sejumlah faktor di balik fakta tersebut.
"Itu pertanyaan bagus. Tapi kami belum tahu kenapa itu tidak diminati," ujar Suahasil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Seperti diketahui, insentif yang diberikan pemerintah sudah dikeluarkan dalam bentuk kebijakan bebas pajak deposito DHE. Kebijakan itu merupakan bagian dari kebijakan yang terangkum dalam paket kebijakan jilid II.
Adapun besaran insentif akan bergantung pada jenis mata uang dan jangka waktu dana disimpan. Jika dalam bentuk dolar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut.
Jika DHE tersimpan selama selama bulan, pengusaha bakal mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Kemudian, jika tiga bulan dan enam bulan, maka pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5%.
Bahkan, melalui kebijakan tersebut, pemerintah membebaskan pajak bagi DHE yang disimpan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih. Potongan itu berlaku jika DHE yang disimpan dalam bentuk dolar AS.
Bagaimana dengan rupiah? Untuk DHE yang disimpan satu bulan hanya dikenakan 7,5%, tiga bulan sebesar 5%, dan enam bulan atau lebih bunga atas depositonya dibebaskan alias tidak dipotong pajak sama sekali.
Suahasil pun mengaku heran karena kebijakan-kebijakan yang ada sudah menawarkan insentif yang berlebih.
"DHE kalau bisa masuk ke dalam negeri dan tinggal lebih lama akan sangat baik. Kami dalam posisi ingin. Kami ingin cari cara biar laku," katanya.
Sebagai informasi, di tengah tren pelemahan rupiah sepanjang tahun ini, opsi untuk mewajibkan repatriasi devisa hasil eskpor (DHE) kian mendesak. Namun, hal itu terhalang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Devisa.
Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita beberapa waktu lalu secara lantang menyebutkan, Kemenkeu maupun Bank Indonesia (BI) akan segera mengatur aturan kewajiban DHE sumber daya alam.
"Oktober ya berlakunya. Satu bulan sesudah diundangkan," ujar Enggartiasto. (Cnbc/JP)
Komentar