Kemenpora Surati Roy Suryo Mengenai Aset Milik Negara Yang Belum Dikembalikan
Jakarta-BP: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah turut mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aset Barang Milik Negara (BMN) yang belum dikembalikan Roy Suryo. Namun, semuanya harus berproses dengan baik-baik tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Waktu itu, laporannya katanya akan ditindak lanjuti. Ya segera tindak lanjuti Kemenpora. Segera selesaikan dengan baik-baik. Artinya apa inventarisir satu sama lain sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," ujar Ferdiansyah saat dihubungi wartawan, Selasa (4/9/2018).
Kemenpora diketahui melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian BMN yang ditujukan kepada Roy Suryo, selaku mantan Menpora.
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan BPK soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
Ia juga berharap, Roy Suryo segera melakukan klarifikasi terkait temuan BPK terhadap barang-barang yang belum dikembalikan.
"Diklarifikasi apakah sebanyak itu jumlahnya. Apakah itu di satu orang atau di beberapa orang," katanya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada klarifikasi dan tanggapan dari Roy Suryo. Begitupula saat rapat paripurna DPR RI tadi pagi sosok Roy Suryo absen.
Sumber: Okzone (JP)
Komentar