Kena kibus Jualan Sabu-sabu, Zulkifli Diamankan Di Polsek Tanjung Pura

Langkat-BP: Tim Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil melakukan Penangkapan Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/53/VIII/2018/ Lkt. Sek Tanjung Pura.

Dari tempat kejadian penangkapan tersangka M. Zulkifli (38) alias Kifli di Perladangan kampung pinang Desa Karya maju Kec Tanjung pura Kab Langkat pada hari selasa 21/8/ 2018 sekira Pukul 00.15 Wib.

Tim Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan pengeledahan dari tersangka Kifli terdapat barang bukti 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang di duga Narkoba jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) buah skop Pipet plastik. Tersangka M. Zulkifli Alias Kipli (38) warga Dsn II sungai Makam Desa Sungai Ular Kec. Secanggang Kab Langkat, digelandang ke Polsek Tanjung Pura dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

Saat dikonfirmasi Kapolres Langkat AKBP. Dedy indiyanto. Sik melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP. Arnol Hasibuan mengatakan, kronologis kejadian penangkapan Zulkifli alias kifli pada hari Selasa tgl 21/8/2018 sekira pukul 00.00 wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang terletak di Perladangan Kampung Pinang Desa Suka Maju Kec  Tanjung Pura Kab Langkat, sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu2.

Berdasarkan Informasi tersebut maka Tim Reskrim polsek langsung turun ke lokasi dan dilakukan penyelidikan di TKP. Begitu tiba di tempat yg dimaksud, Opsnal Reskrim Tanjung Pura melihat seorang laki-laki sedang duduk di dalam Gubuk, kemudian laki-laki (kifli-red) diamankan dan selanjutnya tersangka Kifli di suruh mengangkat tilam yg ada di Gubuk itu dan di temukan barang bukti sabu-sabu. Kemudian Pelaku M. Zulkifli Als Kifli dibawa ke Polsek Tanjung Pura. (BP/L1)

Penulis:

Baca Juga