Kepala Desa Banyuwangi Terlibat Korupsi: Apa yang Terjadi?

Medan, HarianBatakpos.com - Kasus korupsi dana desa (DD) yang melibatkan mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo, menjadi sorotan publik. Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa. Pada Kamis (24/4/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan Anton sebagai tersangka.
Modus Korupsi Dana Desa yang Dilakukan Anton Sujarwo
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka. Modus yang digunakan antara lain tidak membayar honor pegawai hingga melaksanakan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan anggaran. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, ada dugaan bahwa Anton tidak beraksi sendirian. Ia bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), dikutip dari kompas.com.
Selama proses penyidikan, Kejari Banyuwangi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Penahanan Anton bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejari juga menyatakan bahwa tindakan ini adalah langkah penting dalam menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa tidak bisa diabaikan. Korupsi dana desa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap kepala desa harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang dipercayakan
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa di Indonesia. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara yang dihadapi Anton, diharapkan dapat memberikan efek jera. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
Komentar