Keputusan Pemerintah Tentang Pilkada Serentak 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Keputusan Pemerintah Tentang Pilkada Serentak 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Kompas.com)
Keputusan Pemerintah Tentang Pilkada Serentak 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Kompas.com)

Medan, Harianbatakpos.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan tanggal 27 November 2024, yang merupakan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini diambil setelah melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi dalam pemilu tanpa terkendala oleh kewajiban pekerjaan.

"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional," ujar Tito dalam konferensi pers pada Jumat, 22 November 2024, dilansir dari Kompas.com.

Dengan penetapan ini, diharapkan proses Pilkada 2024 yang serentak di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dapat berjalan dengan lancar. Hal ini juga akan mempermudah akses bagi masyarakat untuk memberikan suara mereka tanpa gangguan dari aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Sebelumnya, KPU RI telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk meminta agar tanggal 27 November 2024 dijadikan hari libur nasional. KPU juga melaporkan bahwa distribusi logistik Pilkada sudah mencapai 99 persen, dengan surat suara dan bahan lainnya siap digunakan.

Dengan adanya keputusan ini, Pilkada 2024 diharapkan dapat menjadi ajang demokrasi yang sukses, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di seluruh Indonesia.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra
Sumber: Kompas.com

Baca Juga