Kesempatan Emas: Guru PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya

ilustrasi guru
ilustrasi guru

Medan,  HarianBatakpos.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025. "Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," ujar Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti.

Dalam kebijakan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru PPPK yang ingin diredistribusi ke sekolah swasta. Pertama, mereka harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.

Selain itu, jenjang jabatan guru juga harus paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama. Penilaian kinerja guru dengan predikat baik juga menjadi syarat penting, dilansir dari KOMPAS.com.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk guru PPPK, tetapi juga untuk guru ASN biasa yang ingin mengajar di sekolah swasta. Mereka juga harus memenuhi kriteria yang sama, seperti kualifikasi akademik dan hasil penilaian kinerja yang baik. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan kualitas pengajaran di sekolah swasta tetap terjaga.

Syarat Khusus untuk Guru PPPK dan ASN

Selain kualifikasi akademik, syarat lain yang harus dipenuhi termasuk kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak pernah dikenakan hukuman disiplin berat. Kedua jenis guru ini juga tidak boleh dalam status sebagai tersangka atau terpidana. Kriteria ini sangat penting untuk menjamin integritas dan profesionalisme dalam pendidikan.

Kriteria sekolah swasta yang dapat menerima guru ASN dan PPPK juga ditentukan dengan ketat. Sekolah harus memiliki izin operasional, terdaftar dalam data pokok pendidikan selama minimal tiga tahun, dan melaksanakan kurikulum yang disetujui oleh kementerian.

Dengan kebijakan ini, diharapkan redistribusi guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah, termasuk di sekolah-sekolah swasta.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga