Ketidakadilan Hukum: Remaja di Semarang Diperas oleh Polisi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi

Medan,  HarianBatakpos.com -  Kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi di Semarang menarik perhatian publik. Dua remaja yang sedang berduaan dalam mobil diperas sebesar Rp 2,5 juta agar tidak diproses hukum. Kejadian ini terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, memastikan bahwa dua anggotanya terlibat dalam tindakan ilegal ini. Mereka meminta uang dengan alasan bahwa tindakan kedua remaja tersebut merupakan pelanggaran pidana. "Anggota tersebut menyampaikan bahwa tindakan korban merupakan pelanggaran pidana dan meminta sejumlah uang agar tidak diproses hukum," ungkap Syahduddi, dilansir dari kompas.com.

Kejadian ini bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat. Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Rasa ketakutan yang dialami kedua remaja tersebut menyebabkan mereka menyerahkan uang yang diminta.

Sementara itu, pihak kepolisian telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan ini. Dua oknum polisi dan satu warga sipil telah diamankan di minimarket Telagamas. Mereka kini menghadapi proses hukum atas pelanggaran kode etik serta ancaman hukuman pemerasan.

Kapolrestabes menegaskan, “Kita pastikan mereka diproses hukum secara tuntas dengan pasal pemerasan, yaitu Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun.” Kejadian ini menjadi pengingat bagi publik bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi.

Kita berharap tindakan tegas ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kejadian serupa seharusnya tidak terulang, agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga