Jakarta-BP: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengungkapkan, penyidik telah mengajukan permohonan red notice ke kepolisian internasional atas tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro.
"Sudah ada red notice sudah disampaikan Interpol kalau enggak salah," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan petinggi Lippo Grup ini belum juga ditahan. Agus mengatakan, dengan masuknya permohonan red notice, Eddy resmi ditetapkan sebagai buronan internasional.
Sebelumnya, KPK mengultimatum mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum ditahan KPK.
"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 1 Oktober 2018 malam.
Komentar