Ketua KPU Minta Semua Pihak Menghormati Apapun Keputusan MA Nanti Terkait Caleg Eks Koruptor

Jakarta-BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA), dalam perkara lolosnya caleg mantan napi yang mencalonnkan pada Pileg 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan 12 caleg mantan napi, namun KPU tetap konsisten mengikuti aturan yang ada pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Ketua KPU Arief Budiman meminta semua pihak agar menghargai segala bentuk putusan yang dikeluarkan MA nantinya. Karena putusan itulah yang nantinya akan menjadi kunci, apakah caleg mantan napi bisa diloloskan dalam bursa Pileg 2019 atau tidak.

“Putusan Mahkamah Agung terkait judicial review saya harap semua bisa menghormatinya,” ujar Arief.

1. KPU masih menunggu putusan MA

KPU: Apapun Putusan MA soal Caleg Eks Napi Nyaleg Perlu DihormatiIDN Times/ Afriani Susanti
Putusan MA sendiri belum tahu apakah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sesuai undang-undang atau tidak. Sehingga ketika PKPU tersebut telah diputuskan, maka bisa diimplementasikan langsung.

“Apakah PKPU sesuai dengan UU yang berlaku atau tidak, semua harus dihormati. Kalau sesuai nanti kami implementasikan,” ujar Arief.

2. Kalau PKPU ditolak MA?

Saat ini, MA sedang melakukan judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018. KPU pun akan menerima jika putusan yang diharapkan tidak sesuai.

“Kalau tidak sesuai kami juga ikuti,” ujar Arief.

3. Menunggu putusan MA tidak mengganggu proses yang sedang dilakukan KPU

Meski KPU sedang menunggu putusan dari MA, namun agenda yang dijalankan lembaga penyelenggara pemilu itu tidak terganggu. Sebab, setiap aktivitas yang sedang berjalan sesuai tahapan.

“Kecuali MA meminta kita secara eksplisit untuk KPU harus melakukan apa, baru kita akan lakukan itu,” ucap Arief.

Sumber: Idn Times (JP)

Penulis:

Baca Juga