Medan, HarianBatakpos.com – Bantuan KIP Kuliah kembali menjadi harapan bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan yang dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Namun, ada syarat ketat terkait kategori ekonomi tidak mampu yang harus dipenuhi oleh pendaftar KIP Kuliah, dilansir dari Kompas.com.
Kategori Tidak Mampu untuk Mendaftar KIP Kuliah
Untuk memastikan bantuan KIP Kuliah tepat sasaran, calon penerima harus memenuhi kriteria tertentu. Berikut kategori tidak mampu yang menjadi syarat utama:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Jakarta Pintar (KJP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Program Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKE) Desil 1 hingga 3.
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta atau rata-rata pendapatan per anggota keluarga di bawah Rp 750 ribu.
Dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan wajib dilampirkan untuk membuktikan status ekonomi tidak mampu.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka bersamaan dengan jadwal masuk perguruan tinggi. Mengacu pada jadwal tahun sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2025 diperkirakan dimulai sehari sebelum SNBP 2025, yaitu pada 3 Februari 2025.
Besaran Bantuan KIP Kuliah
Berdasarkan data 2024, besaran bantuan KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup. Calon penerima bantuan KIP Kuliah perlu menunggu pengumuman resmi terkait rincian bantuan tahun 2025.
Program KIP Kuliah menjadi solusi nyata untuk membantu mahasiswa kurang mampu melanjutkan pendidikan tinggi. Dengan memenuhi kriteria dan jadwal pendaftaran yang ditetapkan, calon mahasiswa dapat mengakses peluang ini untuk masa depan yang lebih baik.
Komentar