Headline
Beranda » Berita » Kisruh Pengangkatan Zetro Kepling XIX, Kabag Tapem Mengaku Belum Terima Berkas Pengaduan

Kisruh Pengangkatan Zetro Kepling XIX, Kabag Tapem Mengaku Belum Terima Berkas Pengaduan

: Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan Sahrul Effedi Rambe.BP/ist

Medan-BP: Kisruh pengangkatan Zetro Ilmiawan Tarihoran sebagai Kepling XIX Kelurahan Tj Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli terus berlanjut. Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan Sahrul Effedi Rambe mengaku belum menerima berkas pengaduan Masta Simanjuntak soal penzoliman yang dilakukan Lurah Tanjung Lulia Hilir dan Camat Medan Deli yang mengangkat Zetro Ilmiawan Tarihoran.

“Sampai hari ini saya belum ada menerima berkas pengaduan Masta Simanjuntak,” aku Sahrul Effendi Rambe ketika dikonfirmasi Wartawan lewat Ponsel, Rabu (20/2).

Diakui Rambe, dirinya ada menerima surat pengusulan Zetro sebagai Kepling XIX yang diteken Lurah Tj Mulia Hilir Hendra Saputra dan Camat Medan Deli Ferry suhary. “Kalau surat pengusulan si Zetro yang diajukan Lurah dan Camat memang ada saya terima,”jelasnya. Namun begitu, sepulangnya dari Jakarta dia akan mengecek dan memeriksa pengaduan Masta Simanjuntak.

Hasil Autopsi Brigadir Nurhadi yang Tewas di Gili Trawangan

Soal pengaduan Masta Simanuntak, lanjut dia, tak bisa diproses di Bagian Tapem karena yang bersangkutan bukan kepala lingkungan melainkan tokoh masyarakat. Tapi kalau kepling dizolimi lurah dan camat pihaknya bisa memproses dan melakukan penindakan. Namun begitu Rambe berjanji akan mengecek kembali berkas pengaduan Masta Simanjuntak pada stafnya. “Saya tak berkompeten memeriksa masyarakat biasa yang tidak ada jabatan kecuali ada kepling yang dizolimi oleh atasannya,”tegasnya.

Sejauh ini, sebut Rambe lagi, jika berkas pengaduan sudah dilayangkan ke Inspektorat, maka otomatis sudah bisa menurunkan tim untuk mengusut kasusnya.

“Jika berkas pengaduannya sudah disampaikan ke Inspektorat sudah bisa diusut kasusnya,”tambahnya.

Sebelumnya Direktur Lembaga Pencari Fakta Indonesia (PLFI) Sumut Efendi Aritonang menyebutkan, pengangkatan Zetro ini, dinilai aneh dan terkesan dipaksakan oleh oknum Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Saputra dan Camat Medan Deli, Ferry Suhery. Ironisnya, Masta Simanjuntak yang sudah digadang-gadang dan mendapat persetujuan 300 lebih warga Lingkungan XIX serta dukungan moril dari Kepling sekitar Kelurahan itu, terang-terangan disingkirkan dengan alasan perempuan “lemah” dan dianggap tidak patut sehingga melecehkan wibawa kaum perempuan yang seharusnya mendapat porsi tersendiri di pemerintahan.

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Masih Dalami Dugaan Fitnah Roy Suryo Cs

Diungkapkannya, pengangkatan Zetro sebagai kepling, dinilai juga cacat hukum karena tidak berdomisili di lingkungan (XIX) bahkan penduduk luar dari lingkungan itu. Bahkan, disebut-sebut ada dugaan politisir dan permainan mantan anggota DPRD Medan Landen Marbun untuk kepentingan salah satu partai untuk mendudukkannya menjadi Kepling agar bisa mendulang suara di wilayah tersebut.

Hal ini sudah melanggar ketentuan dan ini harus menjadi perhatian pihak terkait atau Bawaslu untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi ini. Informasi dari beberapa warga, sejak dilantiknya oknum Kepling Zetro, sudah melakukan intervensi terhadap para keplingnya dan bersikap arogan karena dibekingi oleh anggoa Dewan tersebut.

Masta Simanjuntak (50) warga lingkungan XIX yang juga istri Berlawanan Napitupulu mengaku dizolimi Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Saputra dan Camat Medan Deli, Ferry Suhery karena secara diam-diam telah mengangkat Zetro sebagai Kepala Lingkungan XIX. Sebagai mantan istri Kepling dirinya mencalonkan diri untuk menggantikan posisi suaminya dengan melengkapi berkas pencalonan termasuk dukungan tanda tangan warganya berjumlah 300 orang lebih dan hampir 70 persen mendukungnya karena dinilai aktif dan mampu serta dekat dengan warga.

Namun Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Saputra justru melecehkan dengan alasan tidak bisa dipakai perempuan jadi Kepling. Padahal awalnya, Lurah dan Camat memberikan lampu hijau pada Masta Simajuntak untuk menggantikan posisi almarhum suaminya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *