KKJ Serahkan Bukti Keterlibatan TNI dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Kabupaten Karo

Medan, HarianBatakpos.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama anak korban, Eva Meliana Pasaribu, telah menyerahkan tujuh bukti elektronik yang mengindikasikan keterlibatan anggota TNI, Koptu HB, kepada Pomdam I/Bukit Barisan terkait kasus pembakaran rumah wartawan Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Mereka mendesak agar Koptu HB segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedatangan Eva dan KKJ bertujuan menyerahkan tujuh bukti elektronik yang menunjukkan dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarganya (ayah, ibu, adik, dan anak)," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Bukti elektronik tersebut mencakup rekaman percakapan antara Eva dan Bebas Ginting alias Bulang (terdakwa), di mana Bebas Ginting mengakui bahwa ia diperintah oleh Koptu HB. Hal ini juga terungkap jelas dalam persidangan di PN Kabanjahe, di mana melalui penasihat hukumnya, Bebas Ginting menyatakan adanya keterlibatan oknum TNI. Irvan menilai keterlibatan Koptu HB sudah tampak sejak rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut tahun lalu.
"Sejak awal, keterlibatan Koptu HB sudah terlihat dalam proses rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian peristiwa pembunuhan berencana tersebut," tambahnya.
Bukti lain yang diserahkan adalah rekaman video persidangan di PN Kabanjahe dengan agenda pemeriksaan empat saksi di bawah sumpah yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi secara tegas menyatakan bahwa Koptu HB adalah pemilik lokasi perjudian yang diberitakan oleh korban.
"Selain itu, Koptu HB berulang kali meminta agar berita tersebut dihapus (take down), baik kepada korban maupun kepada pemimpin redaksi tempat korban bekerja. Para saksi juga menegaskan bahwa Bebas Ginting adalah tangan kanan atau orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan," jelasnya.
Selain menyerahkan bukti-bukti tersebut, Eva, KKJ, dan LBH Medan juga mempertanyakan perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Pomdam I/BB. Namun, Pomdam I/BB mengaku belum memeriksa tiga terdakwa untuk mendalami keterlibatan Koptu HB.
"Sangat mengejutkan bahwa hingga saat ini, tiga terdakwa—Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring—yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap korban dan keluarganya, belum diperiksa oleh Pomdam I/BB," ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, LBH Medan secara tegas mengkritik keras Pomdam I/BB dan secara hukum meminta agar ketiga terdakwa segera diperiksa.
"LBH Medan menilai banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB. Hal ini terlihat jelas di mana enam bulan setelah laporan Eva, ketiga terdakwa belum juga diperiksa. Padahal, kasus ini berkaitan dengan tindakan para terdakwa yang mengakibatkan tewasnya Sampurna dan keluarganya," tegasnya.
Eva dan KKJ juga mengeluhkan bahwa mereka tidak pernah menerima informasi resmi atau tertulis mengenai perkembangan kasus yang ditangani oleh Pomdam I/BB. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan persepsi negatif, seolah ada yang ditutupi.
"Oleh karena itu, LBH Medan meminta secara tegas agar Pomdam melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesionalisme. Jika hal ini tidak dilakukan, jangan salahkan masyarakat, khususnya Eva, jika berspekulasi bahwa Pomdam tidak serius menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
LBH Medan, KKJ, dan Eva juga secara hukum meminta Pomdam I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka setelah menerima tujuh bukti elektronik dan memeriksa para terdakwa.
"Tidak ada alasan lagi bagi Pomdam untuk tidak menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. LBH Medan menilai keterlibatan Koptu HB sudah sangat jelas," tutupnya.
Untuk diketahui, rumah korban dibakar di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, empat orang tewas, yaitu Sampurna Pasaribu (40), istrinya, serta anak dan cucunya.
Pada awal Juli 2024, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring. Saat ini, ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Komentar