Klarifikasi Mendikdasmen: Tambahan Penghasilan Rp 2 Juta untuk Guru ASN dan Non-ASN
Medan, HarianBatakpos.com - Isu mengenai tambahan penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru yang diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 telah menimbulkan banyak salah paham.
Banyak yang mengira bahwa semua guru, tanpa memandang status, akan menerima tambahan gaji tersebut. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai hal ini.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru secara langsung. "Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi," ujarnya saat Upacara Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta pada (25/11/2024).
Ia mengungkapkan bahwa program sertifikasi adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan guru.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa guru yang memenuhi syarat, termasuk lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan menerima tunjangan sertifikasi yang setara dengan satu kali gaji pokok.
Sekitar 609 ribu guru, baik ASN maupun non-ASN, diharapkan mendapatkan manfaat dari program ini. "Dengan sertifikasi, kesejahteraan mereka akan meningkat. Jadi, ini solusi yang kami tawarkan," jelasnya.
Pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai kenaikan gaji Rp 2 juta dianggap sebagai janji politik. Abdul Mu'ti menekankan bahwa penambahan pendapatan guru lebih realistis dan dapat direalisasikan melalui sertifikasi. "Penambahan pendapatan guru bukan dari kenaikan gaji, tetapi melalui sertifikasi," ujarnya.
Namun, pelaksanaan program sertifikasi tidak tanpa tantangan. Beberapa guru melaporkan proses sertifikasi yang memakan waktu lama, serta keterlambatan pencairan tunjangan. Kasus di Aceh, di mana dana sertifikasi tertahan, menunjukkan adanya kendala yang perlu diatasi.
Mendikdasmen juga menambahkan bahwa semua guru, baik ASN maupun non-ASN yang baru lulus PPG, akan menerima tambahan Rp 2 juta pada tahun 2025.
Guru senior yang sudah inpasing tetap akan menerima sekitar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,7 juta per bulan. Dengan penjelasan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dengan baik mengenai tambahan penghasilan bagi guru.
Komentar