Komisi I DPRD Medan Harapkan WNA Tidak Dibiarkan Merajalela

Podomoro. BP/Ist

Medan-BP: Komisi I DPRD Kota Medan meminta pihak keimigrasian untuk dapat memperketat pengawasan terkait legalitas Warga Negara Asing (WNA) yang menempati apartemen di Podomoro dan hotel-hotel di Kota Medan.

“Kita lihat di Podomoro banyak apartemennya dan saya menduga banyak orang asing yang datang dan menempati apartemen itu. Jadi, saya khawatir bagaimana pengawasan pihak imigrasi dengan legalitas kewarganegaraan mereka,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto, bersama anggota Komisi I lainnya saat kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, Selasa (14/1/2020).

Pengawasan ketat dari pihak Imigrasi, kata Rudiyanto, sangat diperlukan guna menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena dikhawatirkan akan menyalahi izin tinggal dan overstay. “Imigrasi bertugas dalam pengawasan orang asing di Indonesia dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan bangsa,” katanya.

Sementara anggota Komisi I lain, Abdul Rani, mempertanyakan terkait kelebihan e-paspor yang mulai aktif pengurusannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia pada 26 Januari 2020.

“Apa bedanya dengan paspor biasa, dan bagaimana persiapan kita untuk e paspor ini. Kemudian masalah TKI apa upaya Imigrasi mencegah tenaga kita keluar negeri yang tidak sesuai prosedur karena sampai saat ini banyak juga kita kebobolan,” ucapnya.

Menjawab itu Plt Kakanwil Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, Sabarita Ginting, menjelaskan pihaknya terus melakukan penyisiran terhadap hotel-hotel dan penginapan di Kota Medan dimana mereka harus melaporkan kepada puhak imigrasi tentang status kewarganegaraan tamunya.

“Tapi sampai saat ini hotel-hotel yang masuk di wilayah kerja kami belum ada tamu orang asingnya. Dan kami juga menyisir rumah-rumah penduduk yang menginapkan orang asing,” jelasnya.

Sedangkan untuk apartemen Podomoro, Sabtita, mengakui akses imigrasi memasuki gedung-gedung tinggi itu sangat terbatas. (BP/EI)

Penulis: -

Baca Juga