Komisioner KPU Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Pelaporan OSO

Jakrta-BP: Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan. Keduanya diperiksa terkait laporan terhadap KPU karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegan OSO di DPD.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, dirinya siap untuk hadir untuk memenuhi panggilan penyidik polisi. Karena sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid lebih dulu menjalani pemeriksaan.

"Iya (hadir). Kemarin pak Ketua dan Pak Pramono, sekarang ini saya sama Wahyu," kata Ilham saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).

Ia mengaku akan hadir pada siang hari nanti sekitar pukul 13.00. Meski begitu, ia belum bisa menjanjikan bakal tepat waktu apa tidak.

"Sementara sih jam 1 siang. Cuma nanti kita lihat deh. Saya sih mau hadir, cuma kita masih rapat. Mungkin nanti agak terlambat mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengaku, pihaknya siap untuk memenuhi panggilan polisi kapan saja jika memang pihaknya diperlukan keterangannya oleh polisi.

"Itu nanya polisi, kami tetap bersedia ketika dimintai memberikan keterangan lanjutan. Bisa jadi ada hal-hal yang dirasa belum lengkap kami tetap bersedia," ujar Pramono, Selasa (29/1) malam.

Ia pun menyebut, dua Komisioner KPU RI lainnya akan menjalani pemeriksaan terkait laporan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU.

"(Arif) besok Insya Allah, besok kalau enggak salah pak Wahyu dan pak Ilham ya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) beberapa waktu lalu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegan OSO di DPD.

Polda Metro Jaya pun hari ini memeriksa Ketua KPU Arief Budiman. Selain Arief, Polda Metro juga memeriksa Komisioner KPU Pramono Ubaid.

"Ya benar (dimintai keterangan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (29/1).

Seperti diketahui, KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP Jo 216 ayat (1).

(Merdeka) BP/JP

Penulis:

Baca Juga