Korban Akan Melaporkan Bengkel 87 ke Polisi

MEDAN,BP: Pengusaha bengkel 87 diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum. Karena memberikan mobil konsumen yang sedang diperbaiki, penegasan itu diucapkan tim advokasi korban, Fri Dolin SH MH kepada batakpos.com, Jumat, (1/6/2018)
Menurut Fri Dolin didampingi rekannya Nimrot Gandatua SH MH mengatakan bahwa pihak bengkel87 diyakini telah menghilangkan hak konsumen (pemilik mobil) yang dititip untuk diperbaiki. Hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum karena itu dapat dijerat pasal 372 KUHPidana melakukan dugaan penggelapan.
“Seyogianya pihak bengkel87 melakukan urusan sevice dan perbaikan, akan tetapi faktanya penanggungjawab bengkel mengeluarkan dan menyerahkan mobil kepada orang lain. Dalam artian bukan kepada pemiliknya langsung”, kata Fri.
Ini adalah kekhilafan fatal pihak bengkel 87. Dibengkel manapun, lanjut Fri dolin menuturkan bahwa perlakuan itu tidak ada seperti yang terjadi. Justru bagi pengusaha dan pebisnis sesungguhnya menjaga dan melayani dengan nyaman konsumennya. Namanya pelayanan bengkel servise,“ujarnya.
Dibengkel mobil yang berada di Jalan Krakatau dan Jalan Sutomo tak pernah ada kejadian serupa. Pihak bengkel disana selalu melayani dan menjaga ketat mobil yang diterima untuk diperbaiki.
Saya (Fri Dolin) sudah berulangkali menitipkan mobil ke bengkel untuk diperbaiki. Baik urusan perbaikan mesin dan perawatan body (men cat). Saya titip dengan surat tanda terima antara bengkel. Kemudian saya serah terimakan mobil beserta STNK dan peralatan luar maupun dalam mobil. Setelah selesai tak satupun peralatan itu hilang, “terangnya.
“Mereka pihak bengkel sangat bertanggung jawab dan tak pernah mencampuri urusan pribadi saya,” katanya lagi.
Sementara korban Abert Keliat segera melaporkan bengkel 87 ke pihak yang berwajib. Saya didampingi kuasa hukum akan melaporkan persoalan ini ke pihak Polisi. Sebab mobil sudah diserahkan Sopyan ke pihak lain. Karena itu selain keberatan saya dan keluarga telah dilecehkan pihak bengkel, “tukasnya.
Kronologis dugaan penggelapan itu, pemilik mobil Suzuki Ertiga Albert Keliat menerangkan bahwa penanggungjawab bengkel 87 Sopyan saat ditemui mengaku kalau mobil miliknya yang dititip telah diambil leasing. Padahal saya (Albert) tidak mengetahui dan tidak ada menyetujui kalau mobilnya diambil leasing. Saya keberatan atas tindakan pihak bengkel, kata Abert, kala itu Senin (25/5/2018) di bengkel87.(BP1/tim).
Komentar