Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM: Dampak Mengkhawatirkan bagi Kesehatan
Medan, HarianBatakpos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik di peredaran selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Hasilnya, sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa temuan ini mencakup berbagai produk, baik yang diproduksi secara kontrak maupun yang diimpor.
Kandungan berbahaya yang terdeteksi dalam produk-produk ini antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, serta pewarna berbahaya seperti merah K3 dan merah K10.
Penggunaan kosmetik yang mengandung zat-zat ini dapat menimbulkan risiko kesehatan serius. "Merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, alergi, dan kerusakan ginjal," ungkap Taruna dilansir dari pafipcbadung.org.
Dampak negatif dari penggunaan kosmetik berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Asam retinoat dan hidrokinon dapat menyebabkan kulit kering, serta berpotensi teratogenik.
Pewarna dilarang yang bersifat karsinogenik dapat meningkatkan risiko kanker dan merusak fungsi hati. Selain itu, timbal dalam kosmetik juga berpotensi merusak fungsi organ tubuh.
BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar untuk produk-produk yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya, serta melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi.
"Kami juga melakukan patroli siber untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal di media online," tambah Taruna.
Pengawasan yang ketat ini sangat penting, mengingat banyak produk berbahaya ditemukan di platform e-commerce. Diharapkan, dengan upaya ini, konsumen dapat lebih aman dalam memilih produk kosmetik yang bebas dari bahan berbahaya.
Komentar