KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir, Terkait Kasus Suap Eni Maulani Saragih

JAKARTA-BP: Setelah menetapkan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018).
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara korupsi.
"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu sore.
Menurut Febri, penggeledahan ini terkait penyidikan KPK dalam kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. (BP/JP)
Komentar