KPK Hibahkan Aset Nazaruddin, Fuad Amin, dan Sutan Bhatoegana ke BNN dan Kejagung
Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi senilai Rp 110 miliar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara.
"Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," ujar Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firly di Gedung KPK, Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Aset yang dihibahkan yakni satu bidang tanah seluas 9.944 m2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin senilai Rp 94.259.142.000. Tanah tersebut diberikan KPK kepada BNN.
Kemudian, tanah seluas 1.194 m2 beserta bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp 5.196.837.000 diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terakhir, tanah dengan luas 829 m2 dan bangunan 593 m2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp 10.782.506.000 diberikan lembaga antirasuah untuk Kejaksaan Tinggi Bali.
Aset tersebut diserahkan langsung dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kepala BNN Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung M Prasetyo.
"Mudah-mudahan apa yang diberikan ini bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism antara KPK dengan Jaksa agung dan kepada BNN, serta sebaliknya," terang Firly.
(Liputan6) BP/JP
Komentar