KPK Panggil Zulkifli Hasan Sebagai Saksi

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Selasa (18/9/2018).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan adik Zulkifli, Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan sebagai tersangka.

Zulkifli rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (Kompas/JP)

Penulis:

Baca Juga