KPK Periksa Soetikno Jadi Saksi Mantan Dirut Garuda

JAKARTA-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).
"Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, (3/9).
Soetikno juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu. Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd itu diduga menjadi perantara suap Emirsyah dari Rolls-Royce.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.
Sumber: Cnn Indonesia (ES)
Komentar