KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Anggaran RAPBN-P 2018

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Dalam kasus itu penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua karyawan swasta, Linda dan Handi serta seorang PNS Kota Balikpapan, Tara Allorante untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka YP dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (21/8).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.

Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.

KPK juga tengah mendalami soal dugaan adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah. (RMOL/SP)

Penulis:

Baca Juga