KPK Sambut Positif Perpres Presiden Pencegahan Korupsi
JAKARTA-BP: Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Dalam Perpres ini, Jokowi sekaligus membentuk tim nasional pencegahan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif aturan tersebut. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam terdapat beberapa hal baru yang ingin dilakukan dalam Perpres baru ini.
"Yang paling ditekankan adalah aspek kolaborasi jadi kolaborasi antara organ-organ di bawah presiden dengan KPK, karena KPK kan juga punya tugas melaksanakan pencegahan. Jadi ini domainnya adalah pencegahan sehingga harapannya ke depan bersama-sama kita bisa mendorong pencegahan yang lebih efektif," tutur Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/7).
Febri mrngatakan, tantangannya ke depan adalah ketika ada rekeomendasi pencegahan maka perlu dipastikan dan benar-benar dilakukan. "Jadi, kalau ada pejabat di bawah presiden yang tidak melakukan itu berarti itu melanggar atau bersebrangan dengan konsep dan strategi yang dibuat oleh presiden," tegasnya.
Ihwal efektivitas dijalankannya Perpres tersebut, lanjut Febri, akan menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawalnya. "Itu perlu kita kawal bersama agar Pepres itu tidak hanya menjadi sebuah aturan. Untuk memastikan perpres itu implementasi pencegahan dan bisa berhasil," ujar Febri.
Dalam Perpres tersebut, tiga fokus strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK) adalah: perizinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. (rep/TA)
Komentar