KPK Siap Selidiki Dugaan Mahar Politik Sandiaga
Jakarta-BP: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan menyelidiki dugaan adanya mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ke dua partai, yakni PKS dan PAN.
"Ya itu benar atau enggak, kan kita perlu menyelidiki. Kita selidiki dulu lah," katanya di Gedung KPK, Rabu (15/8).
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa begitu saja mendalami dugaan mahar politik tersebut. Apalagi, kabar soal adanya mahar sudah dibantah langsung oleh Sandiaga.
Namun, Agus memastikan pihaknya tak akan ragu menjerat seorang penyelenggara negara jika terbukti melakukan praktik suap.
"Yang jelas, kalau diberikan oleh penyelenggara negara kepada penyelenggara negara yang lain, itu termasuk ranah yang kita tangani," tegasnya.
Agus juga menyatakan dirinya tak bisa memastikan apakah uang yang diduga dijadikan mahar politik itu berasal dari uang suap yang dilakukan PT DGI atau NKE. Sandi sendiri sempat menjabat sebagai Komisioner di perusahaan yang kini berstatus tersangka di KPK.
"Kita belum menyelidiki," tutupnya.
Diketahui, ada 2 pelapor terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya. (MDK/JP)
Komentar