KPK Tahan Dua Anggota DPRD Sumut
MEDAN-BP: Penyidik KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua anggota DPRD Sumut dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho, Senin (9/7/2018). Keduanya adalah Muslim Simbolon dari Fraksi PAN dan Helmiaty dari Fraksi Partai Golkar.
"Untuk tersangka MSI ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka HEL ditahan 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu," sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/7/2018).
Febri mengatakan ke dua tersangka ini merupakan tersangka ke-6 dan ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya KPK sudah menahan 5 anggota Dewan lainnya yakni, Fadli Nurzal (PPP), Rizal Sirait (PPP), Roslynda Marpaung, Risnawati Siantur dan Sony Firdaus.
"Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," tukas Febri. (BP/MM)
Komentar