KPK Tak Ajukan Banding Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto
Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, diakui Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa upaya hukum lain masih bisa ditempuh atas vonis tersebut.
"Kalau dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding. Kalau vonis untuk anu ya seperti itu, tapi kemungkinan yang lain masih ada kan," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Sedangkan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dia tidak menampik bahwa KPK bakal mengusutnya. "Pasti ada langkah berikutnya," katanya.
Diketahui, pria yang akrab disapa Setnov itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
(SindoNews) BP/JP
Komentar