KPK Telusuri Aliran Uang Metrik Ton Batu Bara: Apa Kata Japto Soerjosoemarno?

Medan, HarianBatakpos.com - Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran uang per metrik ton dari tambang batu bara yang diterima oleh Japto dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hal ini menjadi isu yang menarik perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap integritas lembaga dan pemerintahan.
Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardika, "Ya secara umum dasar pemeriksaan yang bersangkutan itu menggunakan surat perintah penyidikan metrik ton." Terungkap bahwa penyidik telah menanyakan berbagai hal terkait penerimaan tersebut, baik dari segi proses maupun aliran dananya. Namun, Tessa menekankan bahwa rincian lebih lanjut tidak dapat dipublikasikan karena masuk dalam materi penyidikan.
KPK berfokus pada dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari, yang diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rita diduga telah mengumpulkan jutaan dolar dari praktik korupsi ini.
Proses penyidikan ini tidak hanya berfokus pada korupsi, tetapi juga pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyelidiki aliran uang yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. Penggeledahan di rumah Said Amin dan Japto pun dilakukan, mengungkapkan sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit mobil dan uang senilai Rp 56 miliar.
Pemeriksaan Japto ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam praktik pemerintahan yang lebih bersih dan transparan, dilansir dari detik.com.
Komentar