KPK Tetapkan Hakim Adhoc Dan Tamin Sukardi Tersangka

Medan-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, dan panitera pengganti (PP) pada PN Medan, Helpandi, sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah SGD 280.000.
Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam kutipan konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (29/8), menyampaikan, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga merupakan pihak pemberia suap atau penyuap dua orang di atas.
"Diduga sebagai pemberi TS [Tamin Sukardi] swasta dan HS [Hadi Setiawan], swasta orang kepercayaan TS," kata Agus.
Merry diduga menerima uang sejumlah itu bersama-sama Helpandi dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan. Tamin merupakan terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara yang perkaranya ditangani salah satunya oleh hakim Merry.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/8). Dalam OTT ini, Tim Satuan Tugas (Satga) KPK juga mengamankan uang sejumlah SGD 130.000.
Menurut Agus, uang tersebut merupakan pemberian kedua karena sebelumnya diduga telah diserahkan uang sejumlah SGD 150.000.
"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian SGD 150.000 pada MP [Merry Purba]. Pemberian ini merupakan bagian dari total SGD 280.000," ungkapnya.
Tamin Sukardi memberikan uang sejumlah tersebut kepada Merry untuk memengaruhi putusan majelis hakim atas perkara yang membelitnya. Dalam perkara ini, majelis memvonis Tamim 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 132 milyar.
Vonis yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar majelis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Tamim, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 milyar.
"Hakim MP [Merry Purba] yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," ujar Agus.
KPK menyangka Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diduga selaku pemberi suap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Merry Purba dan Helpandi diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara informasi berkembang di Kejati Sumut, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, wakil ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Sinaga dan Oloan Sirait disebut sebut dikembalikan penyidik KPK.
Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat mengikuti perkembangan memarkan informasi tersebut.
"Saya mendengar mereka Ketua PN, wakil dan 2 anggota hakim yang sempat diboyong KPK ke Jakarta telah dipulangkan kemarin malam", kata Sumanggar.
Demikian perkembangan terkini, namun belum diketahui sejauh mana hasil proses yang dilakukan penyidik KPK. Sebab kejaksaan tak berwenang menyampaikan keterangan, tutur Sumanggar. (BP/MM)
Komentar